MAJALENGKA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan bahwa ribuan honorer telah lolos dan akan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada tanggal 26 November 2025 mendatang.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, A.SE., menegaskan bahwa proses verifikasi dan evaluasi data telah tuntas. Saat ini, seluruh berkas SK PPPK paruh waktu sudah siap untuk didistribusikan.
“Semua proses administrasi selesai. SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada 26 November. Kami berharap berjalan lancar dan menjadi awal baik bagi semuanya,” ujar Bupati.
BKPSDM Majalengka menyebutkan, dari total 3.492 orang yang diajukan, 3.489 orang dipastikan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata Pemkab Majalengka dalam menyelesaikan status kepegawaian non ASN agar selaras dengan aturan baru UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemkab juga mengingatkan agar tidak ada pengangkatan pegawai non ASN di luar ketentuan, karena akan ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Langkah pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi bukti bahwa Pemkab Majalengka serius memperbaiki tata kelola SDM aparatur, sekaligus meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer.
Comment