MAJALENGKA — Kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Seorang santri menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat beraktivitas di pagi hari. Beruntung, aksi pelaku tak berlangsung lama setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap para pelaku.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Naggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara. Korban yang tengah melintas tiba-tiba dihadang dan dipaksa menyerahkan sepeda motor miliknya. Aksi nekat ini membuat warga sekitar merasa khawatir karena terjadi di jam sibuk masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi E 3735 UN.
Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan cepat. Tim Resmob Polres Majalengka kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial UB (45) dan P (41) alias Tile, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor milik korban
- Sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku
- Helm serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi
Barang bukti tersebut kini diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan serupa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melintas di jalan sepi pada jam-jam rawan. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aksi mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Majalengka.
Comment