MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Majalengka, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum puluhan kasus kejahatan yang sempat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus Narkotika Masih Dominan
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextro.
Selain itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan senjata tajam, telepon genggam, pakaian, tas, serta berbagai benda lain yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Tahap Akhir Penanganan Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir penanganan perkara yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan ini bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.
Kombinasi Penindakan dan Pencegahan
Selain melakukan penindakan hukum, Kejari Majalengka juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum. Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, serta penyuluhan hukum di lingkungan pesantren dan masyarakat terus digalakkan.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka kejahatan di wilayah Majalengka.
Komitmen Jaga Keamanan Daerah
Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Kejari Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Comment