Majalengka, Jawa Barat — Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya menegakkan disiplin ASN. Melalui hasil pemeriksaan tim pencari fakta, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka mengumumkan bahwa salah satu pejabat ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, S.IP., M.IP., menyampaikan bahwa seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh. Hasil investigasi diserahkan kepada Bupati Majalengka Eman Suherman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Ikin.
Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk kategori “perbuatan tercela” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a PP tersebut. Atas dasar itu, BKPSDM merekomendasikan sanksi tegas berupa penurunan jabatan selama setahun, yang kini tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati.
BKPSDM menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara. Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen menindak setiap pelanggaran secara objektif dan transparan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
“Penegakan disiplin bukan sekadar hukuman, tapi bagian dari pembinaan dan tanggung jawab moral ASN sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Comment