MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi setelah yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Terpidana Abaikan Kewajiban Pembayaran
Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, terpidana tidak melakukan pembayaran. Kondisi ini mendorong Kejari Majalengka mengambil langkah hukum dengan menyita aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Aset Disiapkan untuk Proses Lelang
Aset yang telah disita selanjutnya akan diproses melalui mekanisme lelang negara. Dana hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain melakukan penyitaan, Kejari Majalengka juga terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik terpidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Kasus Bermula dari Penyimpangan Program Pertanian
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana dalam program peningkatan produksi pangan bagi kelompok tani di Kabupaten Majalengka.
Program yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pangan justru diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya. Dalam proses pengajuannya, sejumlah proposal bantuan dilaporkan menggunakan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Terus Diperkuat
Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap kasus korupsi. Penyitaan aset menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan program pembangunan di daerah.
Comment