Home » Blog » Driver Ojol Jadi Korban Begal Penumpang Grab di Majalengka, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Driver Ojol Jadi Korban Begal Penumpang Grab di Majalengka, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

MAJALENGKA – Aksi kriminal dengan sasaran pengemudi transportasi online kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Seorang driver ojek online menjadi korban begal yang menyamar sebagai penumpang Grab, hingga mengalami luka tusuk akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kertajati dan langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polres Majalengka. Polisi berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu singkat setelah kejadian.

Orderan Biasa yang Berubah Menjadi Teror

Korban diketahui bernama Anggoro Eko Setyanto (34), pengemudi ojol asal Jakarta Selatan. Saat itu, korban menerima pesanan Grab seperti aktivitas harian pada umumnya.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menempuh perjalanan di luar aplikasi dengan iming-iming bayaran Rp800 ribu. Rute perjalanan disepakati dari Cikarang menuju Sumedang.

Namun, ketika kendaraan memasuki ruas jalan sepi di Desa Mekarmulya, pelaku meminta korban menghentikan laju kendaraan. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

Sinergi Satlantas Polres Majalengka dan WIKA Beton Perkuat Pengaturan Lalu Lintas

Serangan Mendadak di Jalan Sepi

Korban berusaha mempertahankan diri. Pelaku justru melakukan penusukan secara brutal yang mengakibatkan luka di bagian leher, dada, perut, dan tangan. Meski dalam kondisi terluka, korban masih mampu berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi. Pelaku panik dan melarikan diri sebelum berhasil membawa kendaraan korban.

Korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, kondisi korban dilaporkan berangsur pulih.

Pelaku Diamankan, Polisi Imbau Driver Lebih Waspada

Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial AS (21), warga Kecamatan Kertajati. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi transportasi online agar tidak menerima perjalanan di luar aplikasi, terutama pada malam hari atau di jalur sepi. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Majalengka Konsisten Jadi Lumbung Jagung, Raih Peringkat Tiga Teratas di Jawa Barat

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa modus kejahatan terus berkembang, dan kewaspadaan menjadi benteng utama bagi pengemudi serta pengguna jasa transportasi online.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *