MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS Majalengka resmi mengumumkan nilai zakat fitrah Majalengka 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Ia menilai pembayaran lebih cepat membantu BAZNAS mempercepat penyaluran bantuan kepada mustahik, terutama menjelang Idul Fitri.
Nilai Zakat Disesuaikan Harga Beras
BAZNAS Majalengka menjelaskan bahwa besaran Rp40.000 per jiwa merupakan konversi dari 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai ketentuan syariat. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perkembangan harga beras di wilayah Majalengka.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sekitar Rp10.000 per hari bagi umat Muslim yang mengganti kewajiban puasa dengan pembayaran fidyah.
Bayar Lebih Awal, Distribusi Lebih Optimal
Bupati menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Pembayaran sejak awal Ramadan memungkinkan bantuan diterima mustahik lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas distribusi menjelang Lebaran.
“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial,” ujarnya.
Layanan Zakat Kini Lebih Praktis
Untuk meningkatkan kemudahan, BAZNAS Majalengka menghadirkan layanan jemput zakat dan pembayaran digital. Inovasi ini memudahkan muzaki menunaikan zakat secara praktis, aman, dan efisien.
Program sosial yang dijalankan BAZNAS Majalengka terus menyasar berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan kemanusiaan hingga dukungan ekonomi produktif.
Ramadan sebagai Momentum Kepedulian
Ramadan menjadi momen penting untuk memperkuat solidaritas umat. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat menjadikan zakat fitrah sebagai bagian dari gerakan berbagi demi membantu sesama.
Comment