MAJALENGKA — Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Majalengka memperketat pengamanan dengan melarang petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan bahwa kepolisian mengedepankan langkah pencegahan guna menekan potensi gangguan keamanan yang sering muncul saat malam Tahun Baru.
Larangan Berlaku di Seluruh Wilayah Majalengka
Polres Majalengka menegaskan bahwa larangan penggunaan petasan dan kembang api berlaku menyeluruh. Aktivitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebisingan berlebihan, keresahan warga, serta bahaya keselamatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026.
Konvoi Kendaraan Dinilai Mengganggu Ketertiban
Selain petasan, Polres Majalengka juga melarang konvoi kendaraan bermotor. Konvoi sering menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan potensi kecelakaan, terutama di jalur utama dan pusat kota.
Masyarakat diminta tidak melakukan arak-arakan dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Aparat Siaga dan Patroli Ditingkatkan
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polres Majalengka akan mengoptimalkan patroli dan penjagaan di sejumlah titik rawan. Petugas disiagakan untuk melakukan pengawasan, memberikan imbauan langsung, serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama malam pergantian tahun.
Ajakan Rayakan Tahun Baru dengan Aman dan Bijak
Polres Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 secara bijak dan bertanggung jawab, tanpa petasan, kembang api, maupun konvoi kendaraan.
Perayaan yang sederhana dinilai lebih aman serta mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh warga Majalengka.
Comment