Home » Blog » Polres Majalengka Perketat Aturan Malam Tahun Baru 2026, Petasan dan Konvoi Resmi Dilarang

Polres Majalengka Perketat Aturan Malam Tahun Baru 2026, Petasan dan Konvoi Resmi Dilarang

MAJALENGKA — Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Majalengka memperketat pengamanan dengan melarang petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu masyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan bahwa kepolisian mengedepankan langkah pencegahan guna menekan potensi gangguan keamanan yang sering muncul saat malam Tahun Baru.

Larangan Berlaku di Seluruh Wilayah Majalengka

Polres Majalengka menegaskan bahwa larangan penggunaan petasan dan kembang api berlaku menyeluruh. Aktivitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebisingan berlebihan, keresahan warga, serta bahaya keselamatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026.

Pendapatan Pajak Kendaraan Majalengka 2025 Melonjak, Tembus Rp83,6 Miliar

Konvoi Kendaraan Dinilai Mengganggu Ketertiban

Selain petasan, Polres Majalengka juga melarang konvoi kendaraan bermotor. Konvoi sering menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan potensi kecelakaan, terutama di jalur utama dan pusat kota.

Masyarakat diminta tidak melakukan arak-arakan dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Aparat Siaga dan Patroli Ditingkatkan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polres Majalengka akan mengoptimalkan patroli dan penjagaan di sejumlah titik rawan. Petugas disiagakan untuk melakukan pengawasan, memberikan imbauan langsung, serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bunga Pinjaman PNM Mekaar Dipangkas 5 Persen, Ibu-Ibu Pelaku Usaha di Majalengka Semakin Optimis

Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama malam pergantian tahun.

Ajakan Rayakan Tahun Baru dengan Aman dan Bijak

Polres Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026 secara bijak dan bertanggung jawab, tanpa petasan, kembang api, maupun konvoi kendaraan.

Perayaan yang sederhana dinilai lebih aman serta mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh warga Majalengka.

 

Kejari Majalengka Eksekusi Penyitaan Aset Koruptor, Uang Pengganti Rp1,3 Miliar Tak Dibayar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *