Majalengka – Warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, akhirnya menutup lembar sejarah panjang perjuangan atas tanah yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Melalui program Reforma Agraria dari Kementerian ATR/BPN, mereka kini memperoleh kepastian hukum atas lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan dan belum jelas kepemilikannya.
Program reforma agraria bukan sekadar jargon pemerintah, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin hak rakyat atas tanah. Di Desa Nunuk Baru, yang sejak lama telah dihuni para leluhur penduduk setempat, penerbitan sertifikat tanah menjadi simbol keadilan dan perlindungan hak atas tanah bagi generasi sekarang.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menjelaskan bahwa upaya ini bukan hal yang terjadi secara instan. “Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya. Alhamdulillah pada 2021 kami mulai proses serius ini,” ungkapnya pada Jumat (31/10/2025).
Langkah Hukum & Teknis Pelaksanaan
Proses legalisasi lahan di Desa Nunuk Baru diawali setelah diterbitkannya SK Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024, yang melepas status kawasan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Berikut capaian yang diperoleh warga melalui program ini:
- 1.373 sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan
- 37 sertifikat Hak Pakai diterbitkan
- 21 sertifikat wakaf turut dikeluarkan
Menurut Nono, sertifikat bukan sekadar kertas hukum. “Sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas haknya,” katanya. Bagi warga Nunuk Baru, kepemilikan sertifikat menjadi fondasi ketenangan dan peningkatan kualitas hidup.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kepastian hak atas tanah memiliki dampak luas, baik secara sosial maupun ekonomi. Dengan sertifikat yang sah, warga semakin percaya diri melakukan pembangunan rumah, mengembangkan usaha pertanian atau agro‑usaha, serta memiliki aset yang bisa diwariskan atau dialihkan secara hukum.
Di sisi sosial, konflik atau sengketa lahan berpotensi menurun, karena pemerintah telah mengakui hak masyarakat secara resmi. Dengan demikian, program Reforma Agraria di Nunuk Baru menjadi contoh keberhasilan bagaimana kebijakan redistribusi tanah dan legalisasi hak bisa memberi perubahan positif.
Catatan Penting untuk Pengembangan Selanjutnya
- Keberhasilan di Nunuk Baru menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dalam proses legalisasi lahan.
- Tantangan tetap ada, termasuk pengawasan penggunaan lahan setelah sertifikasi, pemanfaatan yang produktif, dan perlindungan terhadap praktik spekulasi atau alih fungsi lahan tanpa kontrol.
- Untuk wilayah lain yang masih berstatus kawasan hutan atau belum jelas kepemilikannya, pengalaman Nunuk Baru bisa menjadi model implementasi.
Kisah di Desa Nunuk Baru memperlihatkan bahwa reforma agraria bukan hanya soal pengalihan sertifikat, melainkan tentang penegakan keadilan hak atas tanah, pemulihan martabat masyarakat, dan pembukaan ruang bagi pembangunan berkelanjutan. Pengakuan hak yang telah lama tertunda kini digenggam, dan warga akhirnya mengakhiri perjuangan yang berlangsung berabad-abad.
Comment