MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dewan Pengupahan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 7,93 persen. Kenaikan ini berlaku setelah melalui pembahasan dalam sidang pleno tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Dengan keputusan ini, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83, meningkat Rp190.742,21 dari tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
Sidang pleno digelar di Jalan Siti Armilah, Majalengka, dengan pembahasan mendalam terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Kriteria Penetapan UMK Majalengka 2026
Kenaikan UMK Majalengka 2026 didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi, antara lain:
- Inflasi 2025: 2,19%
- Pertumbuhan ekonomi Majalengka: 6,38%
- Koefisien alpha: 0,9
Hasil perhitungan ini memastikan kenaikan UMK tetap adil bagi pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan pengusaha.
UMSK Majalengka 2026 Naik Signifikan
Tidak hanya UMK, sidang pleno juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Majalengka 2026 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki produktivitas tinggi dan risiko kerja lebih besar.
Kenaikan UMSK mencapai hampir 15 persen, dengan nominal Rp2.769.316,03, khususnya untuk sektor elektronik, kimia farmasi, dan industri padat karya multinasional.
Manfaat Bagi Pekerja dan Ekonomi Lokal
Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menegaskan bahwa kenaikan UMK dan UMSK 2026 merupakan hasil dialog sosial yang konstruktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kenaikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mendorong pertumbuhan ekonomi Majalengka yang berkelanjutan,” kata Basyir.
Masih Menunggu Penetapan Resmi Provinsi
Rekomendasi UMK dan UMSK Majalengka 2026 kini menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah disahkan, UMK dan UMSK akan menjadi dasar pelaksanaan upah minimum bagi seluruh pekerja di Kabupaten Majalengka mulai 2026.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja adil, ekonomi stabil, dan pertumbuhan daerah inklusif.
Comment