Home » Blog » Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Sabu di Cikijing, Barang Bukti 4,02 Gram Diamankan

Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Sabu di Cikijing, Barang Bukti 4,02 Gram Diamankan

MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di daerah.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat, 9 Januari 2026. Petugas bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Cikijing. Penyelidikan lapangan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial JS.

Petugas mengamankan JS di sekitar Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu tanpa hak.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke sejumlah lokasi lain.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 4,02 gram. Selain sabu, petugas juga menyita berbagai barang pendukung, antara lain plastik klip bening, pipet kaca, sedotan, alat modifikasi korek api gas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Bunga Pinjaman PNM Mekaar Dipangkas 5 Persen, Ibu-Ibu Pelaku Usaha di Majalengka Semakin Optimis

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk lintas wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *